Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/0081/Huk-DPMD/2020, maka perkuliahan pada tanggal 14 Maret 2020 diliburkan.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Semoga selalu sehat dan berbahagia.
Penulis: Meritha