Organisasi Badan Penjamin Mutu
A. Kepala Badan Penjaminan Mutu
Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan pejaminan mutu baik kegiatan secara akademik dan non akademik
Membuat Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Menetapkan Renstra dan Renop di bidang penjaminan mutu
Menyusun rencana anggaran lembaga penjaminan mutu
Melakukan koordinasi dengan Rektor dan pimpinan yayasan terkait pelaksanaaan SPMI
Melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) terkait hasil Audit Mutu Internal (AMI)
Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Memfasilitas, konsultasi, dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi dan Universitas
B. Kepala Audit Mutu Internal
Merencanakan dan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI pada semua bagian berkepentingan yang ada di Universitas Darwan Ali
Memonitoring pelaksanaan SPMI di seluruh Universitas Darwan Ali
Melakukan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan auditor Audit Mutu Internal (AMI)
Membuat laporan atas hasil Audit Mutu Internal (AMI)
Melaporkan hasil Audit Mutu Internal (AMI) kepada Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)
Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
C. Kepala Penyusun Dokumen SPMI
Membuat standar peningkatan atas hasil Audit Mutu Internal (AMI)
Membuat instrumen untuk survei kepuasan pengguna
Membuat standar, indikator, SOP, dan formulir terkait dengan standar yang dikembangkan
Membuat standar, indikator, SOP, dan formulir untuk pejabat struktural
Mengembangkan standar sesuai dengan peraturan yang berlaku