Lompat ke konten

UNDA University

Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNDA University
Badan Penjaminan Mutu (BPM) UNDA University

Organisasi Badan Penjamin Mutu

  1. A. Kepala Badan Penjaminan Mutu

    1. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan pejaminan mutu baik kegiatan secara akademik dan non akademik

    2. Membuat Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

    3. Menetapkan Renstra dan Renop di bidang penjaminan mutu

    4. Menyusun rencana anggaran lembaga penjaminan mutu

    5. Melakukan koordinasi dengan Rektor dan pimpinan yayasan terkait pelaksanaaan SPMI

    6. Melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) terkait hasil Audit Mutu Internal (AMI)

    7. Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

    8. Memfasilitas, konsultasi, dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi dan Universitas


    B. Kepala Audit Mutu Internal

    1. Merencanakan dan melakukan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI pada semua bagian berkepentingan yang ada di Universitas Darwan Ali

    2. Memonitoring pelaksanaan SPMI di seluruh Universitas Darwan Ali

    3. Melakukan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan auditor Audit Mutu Internal (AMI)

    4. Membuat laporan atas hasil Audit Mutu Internal (AMI) 

    5. Melaporkan hasil Audit Mutu Internal (AMI) kepada Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM)

    6. Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)


    C. Kepala Penyusun Dokumen SPMI

    1. Membuat standar peningkatan atas hasil Audit Mutu Internal (AMI)

    2. Membuat instrumen untuk survei kepuasan pengguna

    3. Membuat standar, indikator, SOP, dan formulir terkait dengan standar yang dikembangkan

    4. Membuat standar, indikator, SOP, dan formulir untuk pejabat struktural

    5. Mengembangkan standar sesuai dengan peraturan yang berlaku