Panduan Perkuliahan dan WFH Selama Karhutla: Cek PM2.5 dan Jarak Pandang Sebelum ke Kampus
Sampit, 23 Oktober 2026 | Universitas Darwan Ali (UNDA) menetapkan penyesuaian pelaksanaan perkuliahan dan aktivitas kerja selama kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran serta layanan akademik tetap berjalan dengan baik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Rektor Nomor 353/UNDA/X/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan Aturan Bekerja dari Rumah (WFH) Selama Karhutla, serta Surat Edaran Nomor 356/UNDA/X/2026 tentang Penambahan Acuan Jarak Pandang.
Melalui kebijakan ini, pelaksanaan perkuliahan secara tatap muka (luring), kombinasi tatap muka dan online (hybrid), maupun daring penuh ditentukan berdasarkan dua indikator utama, yaitu nilai PM2.5 dan jarak pandang pada pukul 06.00 WIB setiap hari.
1. Dua Indikator yang Wajib Diperhatikan
Sebelum berangkat menuju kampus, seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan diimbau memeriksa dua indikator berikut.
A. Kualitas Udara (PM2.5)
-
Sumber informasi: Aplikasi ISPUnet.
-
Lokasi pemantauan: Stasiun Kabupaten Kotawaringin Timur.
-
Waktu acuan: 06.00 WIB setiap hari.
-
Nilai PM2.5 pada waktu tersebut menjadi dasar penentuan pelaksanaan perkuliahan dan kehadiran dosen sepanjang hari bersangkutan.
Aplikasi ISPUnet dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
B. Jarak Pandang (Visibility)
-
Sumber informasi: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
-
Lokasi pemantauan: Bandara H. Asan Sampit (WAGS).
-
Waktu acuan: 06.00 WIB setiap hari.
-
Batas jarak pandang yang menjadi perhatian utama adalah 500 meter.
Informasi jarak pandang dapat diperiksa melalui laman resmi BMKG:
https://www.bmkg.go.id/cuaca/bandara/WAGS
Kedua indikator tersebut digunakan secara bersamaan, dengan mengutamakan ketentuan yang paling melindungi keselamatan sivitas akademika.
2. Ketentuan Berdasarkan Jarak Pandang
Apabila jarak pandang kurang dari 500 meter pada pukul 06.00 WIB, seluruh perkuliahan wajib dilaksanakan secara DARING PENUH, tanpa mempertimbangkan nilai PM2.5 pada hari tersebut.
Dalam kondisi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
Mahasiswa mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan secara daring sesuai jadwal dan tidak perlu datang ke kampus.
-
Dosen diperkenankan melaksanakan Work From Home (WFH) tanpa memerlukan izin Wakil Rektor II, dengan tetap menyelenggarakan perkuliahan sesuai jadwal.
-
Tenaga kependidikan diperkenankan melaksanakan WFH tanpa izin Wakil Rektor II, dengan tetap memastikan pelayanan akademik dan administrasi berjalan.
Ketentuan ini diterapkan untuk meminimalkan risiko perjalanan akibat terbatasnya jarak pandang yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Apabila jarak pandang mencapai 500 meter atau lebih, penentuan sistem perkuliahan dilanjutkan berdasarkan nilai PM2.5.
3. Ketentuan Perkuliahan Berdasarkan Nilai PM2.5
Apabila jarak pandang tidak berada di bawah 500 meter, pelaksanaan perkuliahan mengikuti kategori berikut.
A. PM2.5 Sampai dengan 300: Perkuliahan Luring
Apabila nilai PM2.5 berada pada angka 300 atau kurang, berlaku ketentuan:
-
Perkuliahan dilaksanakan secara luring atau tatap muka di kampus sesuai jadwal.
-
Mahasiswa mengikuti perkuliahan di kampus sebagaimana biasanya.
-
Dosen tetap hadir dan menjalankan aktivitas akademik di kampus.
B. PM2.5 di Atas 300 hingga 500: Perkuliahan Hybrid
Apabila nilai PM2.5 berada pada angka lebih dari 300 sampai dengan 500, perkuliahan dilaksanakan secara hybrid dengan ketentuan:
-
Mahasiswa diperkenankan memilih mengikuti perkuliahan secara luring di kampus atau daring dari lokasi masing-masing.
-
Dosen tetap hadir dan beraktivitas di kampus serta memfasilitasi pelaksanaan perkuliahan.
-
Dosen dengan gangguan kesehatan tertentu diperkenankan mengajukan WFH dengan izin Wakil Rektor II.
-
Apabila dosen melaksanakan WFH, perkuliahan dilaksanakan secara daring.
Dengan sistem ini, mahasiswa memperoleh fleksibilitas dalam mengikuti pembelajaran tanpa mengabaikan keselamatan dan kondisi kesehatannya.
C. PM2.5 di Atas 500: Perkuliahan Daring Penuh
Apabila nilai PM2.5 berada pada angka lebih dari 500, berlaku ketentuan:
-
Seluruh perkuliahan dilaksanakan secara daring penuh.
-
Mahasiswa mengikuti perkuliahan dari rumah atau lokasi masing-masing sesuai jadwal.
-
Dosen diperkenankan melaksanakan WFH tanpa izin Wakil Rektor II.
-
Proses pembelajaran tetap dilaksanakan menggunakan platform pembelajaran daring.
Perlu diperhatikan: Ketentuan berdasarkan PM2.5 tetap harus mempertimbangkan jarak pandang. Jika jarak pandang di bawah 500 meter, perkuliahan dilaksanakan secara daring penuh meskipun nilai PM2.5 berada pada kategori yang memungkinkan perkuliahan luring.
4. Ketentuan Pelaksanaan Perkuliahan Daring
Pelaksanaan perkuliahan secara daring bukan berarti kegiatan belajar mengajar diliburkan.
Seluruh proses akademik tetap berjalan dengan ketentuan:
-
Dosen wajib menyelenggarakan perkuliahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
-
Perkuliahan dilaksanakan melalui platform pembelajaran daring yang digunakan dalam kegiatan akademik.
-
Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan secara aktif, disiplin, dan bertanggung jawab.
-
Ketua Program Studi bertanggung jawab memastikan pelaksanaan ketentuan berjalan dengan baik pada program studi masing-masing.
Dengan demikian, perubahan metode pembelajaran tidak menghilangkan kewajiban akademik dosen maupun mahasiswa.
5. Imbauan Kesehatan dan Keselamatan
Universitas Darwan Ali mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama kondisi karhutla dengan melakukan langkah berikut:
-
Memantau perkembangan kualitas udara dan jarak pandang setiap pagi.
-
Mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara memburuk.
-
Menggunakan masker yang layak saat beraktivitas di luar ruangan.
-
Menjaga kondisi dan daya tahan tubuh.
-
Segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
Bagi sivitas akademika yang tetap harus melakukan perjalanan saat jarak pandang terbatas, diimbau untuk menyalakan lampu kendaraan, mengurangi kecepatan, serta menjaga jarak aman antar kendaraan.
6. Masa Berlaku Kebijakan
Ketentuan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan WFH selama karhutla diberlakukan berdasarkan:
-
Surat Edaran Nomor 353/UNDA/X/2026, ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026.
-
Surat Edaran Nomor 356/UNDA/X/2026, ditetapkan pada 22 Oktober 2026 dan berlaku mulai Jumat, 23 Oktober 2026, sebagai penambahan acuan jarak pandang.
Kedua ketentuan tersebut berlaku sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Universitas Darwan Ali.
7. Penutup
Universitas Darwan Ali mengajak seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk senantiasa memantau kondisi lingkungan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan selama berlangsungnya kondisi karhutla.
Pastikan untuk memeriksa nilai PM2.5 dan jarak pandang setiap pukul 06.00 WIB sebelum berangkat menuju kampus.
Melalui kerja sama dan kedisiplinan seluruh sivitas akademika, diharapkan kegiatan pendidikan dan pelayanan akademik tetap dapat berlangsung secara optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan serta keselamatan bersama.
Universitas Darwan Ali
Berdaya dari Mentaya, Berkarya untuk Bangsa.
Dasar Pengumuman:
-
Surat Edaran Rektor Universitas Darwan Ali Nomor 353/UNDA/X/2026.
-
Surat Edaran Rektor Universitas Darwan Ali Nomor 356/UNDA/X/2026.